ETIKA PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
Advokat
merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau
jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang
keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
A. Pengertian Advokat
Pengertian
advokat menurut Pasal 1 ayat (1) UU Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan undang-undang ini. Selanjutnya dalam UU Advokat
dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara
dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, dan polisi). Namun demikian,
meskipun sama-sama sebagai penegak hukum, peran dan fungsi para penegak hukum
ini berbeda satu sama lain.
B. Tugas Advokat
Tugas-tugas
Advokat antara lain ;
1)
Memberikan pelayanan hukum ( Legal Services )
2)
Memberikan nasehat hukum ( Legal Advise )
3)
Memberikan konsultasi hukum
4)
Memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion )
5)
Menyusun kontrak-kontrak ( Legal Drafting )
6)
Memberikan informasi-informasi hukum
7)
Membela kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di
luar pengadilan
8)
Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada rakyat yang
lemah dan tidak mampu (
Legal Aid )
C. Kode Etik Advokat
Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan (lihat pasal 15 UU Advokat). Kemudian, di dalam pasal
26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi
kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat.
Pasal 4 huruf h KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan
tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib
tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien
itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun
advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir
hubungan advokat-klien.
Ada tiga maksud yang
terkandung dalam pembentukan kode etik, yaitu :
(1) menjaga dan meningkatkan kualitas moral;
(2) menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan
teknis;
(3) melindungi kesejahteraan
materiil para pengemban profesi. Kesemua maksud tersebut bergantung dengan
prasyarat utama yaitu menimbulkan kepatuhan bagi yang terikat oleh kode etik.
Kode Etik Advokat Indonesia, Pasal 2
yang menyebutkan :” Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam
mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi moral yang tinggi, luhur
dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah
jabatannya”
Pada saat menjalankan tugasnya seorang advokat
memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban seorang advokat adalah
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Hubungan antara advokat dan
kliennya dipandang dari advokat sebagai officer of the court, yang
mempunyai dua konsekuensi yuridis, sebagai berikut :
- Pengadilan akan memantau bahkan memaksakan agar advokat selalu tunduk pada ketentuan Undang – Undang atau berperilaku yang patut dan pantas terhadap kliennya.
- Karena advokat harus membela kliennya semaksimal mungkin , maka advokat harus hati-hati dan tunduk sepenuhnya kepada aturan hukum yang berlaku.
Selain
itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan
keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah
memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran,
dan pemberhentian advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi
Advokat. Ketentuan Pasal 6 UU Advokat misalnya menentukan bahwa advokat
dapat dikenai tindakan dengan alasan:
1.
mengabaikan
atau menelantarkan kepentingan kliennya;
- berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
- bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
- berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
- melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
- melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat
Jenis-jenis
etika pada Advokat :
1.
Etika
Kepribadian Advokat.
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur, dalam
mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan
mulia, dan dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat serta sumpah jabatannya (Pasal 2
Kode Etik Advokat)
Etika
Kepribadian Advokat juga ditegaskan dalam Pasal 3 Kode Etik Advokat bahwa :
a) Advokat
dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum karena
pertimbangan keahlian dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi
tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku,
keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan atau kedudukan sosialnya.
b)
Tidak semata-mata mencari imbalan material, tetapi lebih mengutamakan tegaknya
hukum, keadilan, dan kebenaran.
c) Bekerja
dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib
menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.
d) Memegang
teguh rasa solidaritas sesama advokat dan wajib membela secara cuma-cuma teman
sejawat yang yang diduga atau didakwa dalam perkara pidana.
e) Wajib
memberikan bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga
atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena
penunjukan organisasi profesi.
f) Tidak
dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan derajat dan
martabat advokat,
g) Wajib senantiasa menjungjung tinggi profesi advokat
sebagai profesi terhormat (officium nobile )
h) Dalam menjalankan profesinya harus bersikap
sopan terhadap semua pihak, tetapi wajib mempertahankan hak dan martabat
Advokat.
i) Advokat yang diangkat untuk menduduki suatu jabatan
negara ( Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ) tidak dibenarkan untuk
berpraktek sebagai advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau
dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang
sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
2. Etika Hubungan
Dengan Klien.
Bahwa
sejatinya advokat juga harus menjaga etika dengan kliennya. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut
:
a)
Advokat dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan
damai.
b)
Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai
perkara yang sedang diurusnya.
c)
Tidak dibenarkan memberikan jaminan bahwa perkaranya akan menang
d)
Dalam menentukan honorarium, Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan
klien
e)
Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f)
Dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti
perkara yang menerima imbalan jasa.
g)
Harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar
hukumnya.
h) Memegang rahasia jabatan tentang
hal-hal yang diberitahukan kepadanya dan sampai berakhirnya hubungan antara
Advokat dank klien itu.
i)
Tidak diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang
tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat itu dapat menimbulkan kerugia
terhadap kliennya.
j)
Harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan
bersama dua pihak atau lebih yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara
pihak-pihak yang bersangkutan
k)
Hak retensi terhadap Klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian
kepentingan kliennya.
1.3. Hubungan Dengan Teman Sejawat.
Etika dengan teman sejawat juga diatur dalam kode etik
advokat. Hubungan dengan teman sejawat ditegaskan dalam Pasal 5 Kode Etik
Advokat yang menerangkan :
a) Saling menghormati, saling menghargai
dan saling mempercayai.
b) Dalam persidangan hendaknya tidak menggunakan
kata-kata yang tidak sopan baik scara lisan maupun tertulis.
c) Keberatan-keberatan tindakan teman
sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan
kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan
melalui media massa atau cara lain.
d) Tidak diperkenankan untuk merebut
seorang klien dari teman sejawat
e) Apabila Klien menghendaki mengganti
advokat, maka advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah
menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat semula dan
berkewajiban mengingatkan kliennya untuk memenuhi kewajibannnya apabila masih
ada terhadap advokat semula.
f) Apabila suatu perkara kemudian
diserahkan oleh klien terhadap advokat yang baru, maka Advokat semula wajib
memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus
perkara ini, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap Klien tersebut.
Sedangkan khusus bagi advokat asing yang bekerja di
Indonesia atau Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yag
berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati
Kode Etik yang ada.
1.4. Etika Cara Bertindak menangani Perkara
Dalam menjalankan profesinya, seorang Advokat juga memiliki
kode etik yang harus dipatuhi. Adapun etika cara bertindak menangai perkara
sesuai dengan Pasal 7 Kode Etik adalah :
a) Surat-surat yang dikirim oleh advokat
kepada teman-teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada
hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat
dengan membubuhkan catatan “sans Prejudice”
b) Isi pembicaraan atau korespondensi dalam
rangka upaya perdamaian antar advokat, tetapi tidak berhasil , tidak dibenarkan
untuk dijadikan alat bukti di pengadilan
c) Dalam perkara yang sedang berjalan
advokat tidak dapat menghubungi hakim tanpa adanya pihak lawan dalam perkara
perdata ataupun tanpa jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
d) Advokat tidak dibenarkan mengajari atau
mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata
atau oleh jaksa penuntut Umum daam perkara pidana.
e) Apabila mengetahui bahwa seseorang
telah menunjuk advokat maka hubunga dengan orang itu hanya dapat dilakukan
melalui advokat tersebut.
f) Advokat bebas mengeluarkan
pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan
dalam rangka pembelaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang dikemukanka secara
proporsional dan tidak berlebihan dan untuk itu advokat memiliki hak imunitas
hukum baik perdata maupun pidana.
g) Advokat wajib untuk memberikan bantuan
hukum Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu.
h) Advokat wajib menyampaikan
pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani
kepada kliennya pada waktunya.
Poin-poin penting yang dapat diambil dari penjelasan di atas
adalah :
- Kode etik advokat secara jelas tertera dalam Undang-undang
- Advokat harus mengutamakan kode etik moral yang berlaku
- Advokat harus melayani klien sebaik mungkin dan dapat menjaga kerahasiaan klien
- Advokat dapat mundur membela klien dengan alasan yang logis dan sesuai kesepakatan bersama
- Advokat berhenti namun mendukung pihak lawan adalah perilaku melanggar kode etik
- Advokat yang baik adalah yang mampu mengontrol emosinya
- Advokat tidak diperkenankan menuntut biaya yang diluar batas kemampuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar