Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara lansung maupun tidak lansung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
1. Kuota impor
Kuota impor adalah pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara lansung.
Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara.
2. Pembatasan Ekspor Secara Sukarela
Konsep ini mengacu pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebut akan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.
3. Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka. Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan oleh hal-hal berikut:
a. Sebuah kartel internasional berpeluang lebih besar untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai tidak memiliki subtitusi;
b. Peluang tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau pihak yang terhimpun dalam kartel relatif sedikit.
4. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
5.Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax.
6.Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan pemerintah dapat berupa keringanan pajak, pemberian fasilitas, pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor.
7.State Trading Operation
State Trading Operation adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
8. Exchange Control
Exchange Control adalah pemerintah ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.
9.Birokrasi yang berbelit
9.Birokrasi yang berbelit
Hambatan perdagangan luar negeri juga dapat berasal dari adanya birokrasi yang berbelit, hal ini sangat merugikan para importer maupun eksportir karena umumnya membutuhkanwaktu yang lama dan biaya yang lebih besar.
10.Keadaan Politik dan Keamanan
Politik dan keamanan yang tidak stabil dapat menghambat kegiatan perdagangan luar negeri,kondisi Negara yang sedang perang tentu menghambat bahkan menghentikan perdagangan terhadap pihak luar negeri.
11 Kualitas Sumber Daya yang Lemah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
12.Perbedaan Mata Uang Antar Negara
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang Negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
13. Pembayaran Antar Negara Sulit dan resikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.
sumber :
http://www.crayonpedia.org/mw/Hambatan_Perdagangan_Internasional_9.1
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29
http://mazpoegoehkpnc.blogspot.com/2010/02/hambatan-perdagangan-internasional.html www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar