Senin, 21 April 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL TUGAS #2



Dea Dara Mutia / 21210711 / 4EB17

ADOPSI PADA POLA PSAK DI INDONESIA
1.A.     Pembahasan

Laporan keuangan ( Baridwan,Zaki) adalah merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan, dan transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan. Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. PSAK adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia.
           
            1.A.1.  Pemahaman PSAK 
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
1.A.2. Pemahaman Standardisasi
Standardisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional. Dalam keputusan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa pada tahun 2012 Indonesia menerapkan IFRS (International Financial Reporting Standards and Practices), yang diterbitkan dalam bentuk buku yang memuat standar dan praktik internasional mengenai pelaporan keuangan.
1.A.3. Pemahaman Harmonisasi
Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan. Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.

1.A.4.  Pemahaman Konvergensi
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.

1.B. Ruang Lingkup

        PSAK 64 “Aktivitas Eksplorasi & Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral”

-          PSAK 64 ini merupakan adopsi IFRS 6 Exploration for anf Evaluation of Mineral Resources, IFRS 6 hanya mengatur aktivitas eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral, sedangkan aktivitas lainnya tidak diatur dalam IFRS 6.
-          PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi dan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum. Biaya pengembangan sumber daya mineral merupakan biaya yg dikeluarkan setelah cadangan terbukti sampai dgn dimulainya aktivitas produksi.-
-          Perlakuan atas biaya pengembangan tersebut diatur berbeda antara ED PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral,
PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi, dan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum
-          PSAK 64. Biaya pengembangan tidak diatur perlakuannya secara eksplisit (lihat paragraf 09) tetapi mengacu pada…
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) dan PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud.
-          PSAK 29. Biaya pengembangan diakui sebagai aset (dikapitalisasi), baik menggunakan full cost maupun successful efforts.
-          PSAK 33. Biaya pengembangan diakui sebagai aset (biaya pengembangan yang ditangguhkan).
1.C.     Kesimpulan
Tujuan pernyataan ini adalah untuk menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. Pengakuan dan pengukuran awal yaitu Biaya eksplorasi dan evaluasi diakui sebagai aset sebesar biaya perolehan Pengukuran selanjutnya merujuk pada PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap dan PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud .Penurunan nilai merujuk pada PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset, kecuali terkait dgn penentuan unit penghasil kas untuk tujuan uji penurunan nilai.
Jadi dapat disimpulkan , review yang telah dibuat bahwa pola tersebut hanya mengacu pada IAS karena banyak menggunakan PSAK.


Daftar Pustaka :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar