Dea Dara Mutia / 21210711 / 4EB17
ADOPSI PADA POLA
PSAK DI INDONESIA
1.A. Pembahasan
Laporan
keuangan ( Baridwan,Zaki) adalah merupakan ringkasan dari suatu proses
pencatatan, merupakan suatu ringkasan, dan transaksi-transaksi keuangan yang
terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan. Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang
harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. PSAK
adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia.
1.A.1. Pemahaman PSAK
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek
akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang
berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan
orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu
lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku
akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan
akuntansi. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku
petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan,
pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga
IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati
(konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
1.A.2. Pemahaman Standardisasi
Standardisasi adalah penetapan
aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal
dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar
negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional. Dalam keputusan
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa pada tahun 2012 Indonesia
menerapkan IFRS (International Financial Reporting Standards and Practices),
yang diterbitkan dalam bentuk buku yang memuat standar dan praktik
internasional mengenai pelaporan keuangan.
1.A.3. Pemahaman Harmonisasi
Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan
terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu untuk semua, tetapi mengakomodasi
beberapa perbedaan. Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi bebas dari
konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal
dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara
tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut
hanya membuat standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar
akuntansi internasional.
1.A.4. Pemahaman
Konvergensi
Konvergensi dalam standar
akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan
hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku
menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri.
Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang
dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
1.B. Ruang Lingkup
PSAK 64 “Aktivitas Eksplorasi & Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral”
-
PSAK 64 ini
merupakan adopsi IFRS 6 Exploration
for anf Evaluation of Mineral Resources,
IFRS 6 hanya mengatur aktivitas eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral,
sedangkan aktivitas lainnya tidak diatur dalam IFRS 6.
-
PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi dan PSAK 33:
Akuntansi Pertambangan Umum. Biaya pengembangan sumber daya mineral merupakan
biaya yg dikeluarkan setelah cadangan terbukti sampai dgn dimulainya aktivitas
produksi.-
-
Perlakuan atas biaya pengembangan tersebut diatur
berbeda antara ED PSAK 64:
Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral,
PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi, dan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum
PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi, dan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum
-
PSAK 64. Biaya pengembangan tidak diatur perlakuannya
secara eksplisit (lihat paragraf 09) tetapi mengacu pada…
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) dan PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud.
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) dan PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud.
-
PSAK 29. Biaya pengembangan diakui sebagai aset
(dikapitalisasi), baik menggunakan full cost
maupun successful efforts.
-
PSAK 33. Biaya pengembangan diakui sebagai aset (biaya
pengembangan yang ditangguhkan).
1.C. Kesimpulan
Tujuan pernyataan
ini adalah untuk menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi
sumber daya mineral. Pengakuan dan pengukuran awal yaitu Biaya eksplorasi dan
evaluasi diakui sebagai aset sebesar biaya perolehan Pengukuran selanjutnya merujuk
pada PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap dan PSAK 19 (revisi 2010): Aset
Takberwujud .Penurunan nilai merujuk pada PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan
Nilai Aset, kecuali terkait dgn penentuan unit penghasil kas untuk tujuan uji penurunan nilai.
Jadi dapat
disimpulkan , review yang telah dibuat bahwa pola tersebut hanya mengacu pada IAS
karena banyak menggunakan PSAK.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar